PERMOHONAN KK BARU. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga; Melampirkan KK dan KTP lama; Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya; Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan
Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan. Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru: Surat pengantar RT/RW setempat Fotocopy buku nikah
Bagaimana cara mengurusnya? nanti akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta syarat dokumen di atas.
Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pernyataan perubahan data kependudukan (F1.06) bagi yang melakukan perubahan data. Dapat diunduh disini Unduh F1.06; Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila pemohon menumpang pada KK tujuan di Pekanbaru
Cara mengurus surat pindah domisi di KTP baru ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dijalankan pemohon. Setelah itu pemohon membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut. Mengisi formulir permohonan perpindahan (Formulir F1.01)
3. Dinas menerbitkan KK baru. PERUBAHAN DATA KK. Persyaratan yang harus dibawa: 1. Mengisi formulir F-1.02. 2. Mengisi formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data) 3. KK lama. 4. Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting. 5. Surat pernyataan pengasuhan dari orangtua (jika pindah KK) 6.
Berangkat ke kelurahan untuk masuk ke alamat baru, sekaligus pecah KK istri dengan orang tuanya. Suami juga bisa sekaligus mengisi formulir permohonan KTP baru, dengan prosedur : Pengesahan ke Kecamatan; Menyerahkan berkas ke Dinas Dukcapil; Selanjutnya menunggu KK baru dan KTP baru selesai dibuat. Biasanya sudah diantar ke kelurahan masing-masing.
ZrOJiW. stpf9pi86o.pages.dev/122stpf9pi86o.pages.dev/6stpf9pi86o.pages.dev/365stpf9pi86o.pages.dev/240stpf9pi86o.pages.dev/272stpf9pi86o.pages.dev/78stpf9pi86o.pages.dev/294stpf9pi86o.pages.dev/314stpf9pi86o.pages.dev/219
cara mengisi formulir permohonan kk baru