Ahliwaris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.SURATPERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini (ahli waris/keluarga): Tidak mempunyai warisan/warisan sudah terbagi dengan ahli waris bernama: Demikian surat pernyataan ini dibuat dan saya sanggup menerima akibat hukum apabila ternyata dikemudian hari Surat Pernyataan ini terbutkti tidak benar
2 Keadilan. Perasaan keadilan adalah faktor penting lainnya yang sering mendasari masalah warisan yang menjadi rebutan. Anggota keluarga yang merasa bahwa mereka tidak diperlakukan dengan adil dalam pembagian warisan dapat merasa marah dan frustrasi. Ini bisa menjadi bahan bakar bagi konflik yang berkepanjangan.
Masalahwarisan adalah salah satu hal yang sangat krusial dan harus diputuskan dengan hati-hati, bahkan setelah memutuskanpun, ahli waris harus menandatangani surat perjanjian ahli waris yang telah dibuat, sebagai tanda dan bukti bahwa semua ahli warus patuh, tunduk, dan menyetujui kesepakatan tentang warisan yang telah ditinggalkan.
Ahliwaris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata tersebut di atas, maka ahli waris berhak menolak suatu warisan. Penolakan warisan tersebut harus dinyatakan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri yang berwenang. Kekurangandari surat pembagian harta warisan tanah adalah dokumen ini mungkin tidak memperhitungkan perubahan yang terjadi di antara anggota keluarga setelah pembuatan dokumen. Misalnya, jika salah satu ahli waris meninggal atau memiliki anak baru setelah dokumen dibuat, pembagian harta mungkin perlu diubah untuk memastikan semua hak dan Padadasarnya s egala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai belum ada surat wasiat yang menetapkan lain. Surat wasiat harus berbentuk tertulis, baik di bawah tangan maupun dengan akta notaris. zJ2p.